Soko Berita

Kepana Dana BSU 2025 Belum Cair? Ini Jadwal Penyaluran Subsidi Gaji Tahap 2, dan Syarat Terbarunya

BSU 2025 belum cair? Pahami penyebabnya. Cek tahapan, verifikasi data, kendala bank, dan info BSU Tahap 2 lengkap dengan syarat dan cara cek status penerima.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
01 Juli 2025
<p>Ilustrasi dana BSU. Berikut ini sejumlah penyebab dana BSU 2025 Rp600 ribu belum cair, ketahui jadwal penyaluran BSU tahap 2 dan syarat terbarunya. (Foto: Pixabay).</p>

Ilustrasi dana BSU. Berikut ini sejumlah penyebab dana BSU 2025 Rp600 ribu belum cair, ketahui jadwal penyaluran BSU tahap 2 dan syarat terbarunya. (Foto: Pixabay).

SOKOGURU - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali digulirkan pemerintah untuk mendukung kondisi ekonomi pekerja/buruh.

Hingga Juni 2025 lalu, sejumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2025 telah menerima dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

Namun, tidak sedikit mengeluhkan status pencairan dana BSU 2025 Rp600 ribu belum masuk rekening, padahal sudah lolos verifikasi atau masuk ke dalam daftar penerima.

Lantas, kenapa dana BSU 2025 belum cair?

Rupanya, terdapat sejumlah faktor yang bisa jadi penyebab utama dana BSU 2025 belum cair, meski nama Anda sudah terdaftar dan lolos verifikasi.

1. Penyaluran BSU 2025 Dilakukan Secara Bertahap

Satu di antara penyebab utama dana BSU 2025 Rp600 ribu belum cair, karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.

Pemerintah menerapkan sistem pencairan dalam beberapa batch, untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran.

Itu artinya, tidak semua penerima akan mendapatkan dana BSU 2025 Rp600 ribu secara serempak atau bersamaan.

Waktu pencairan bisa bervariasi tergantung pada gelombang penyaluran, dan kesiapan data di masing-masing instansi setelah lolos verifikasi serta validasi lanjutan.

2. Proses Verifikasi dan Validasi Data

Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, data calon penerima masih harus melewati tahapan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Proses mencakup pemadanan data dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Kartu Sembako.

Tujuannya adalah untuk mencegah penerimaan ganda, dan memastikan dana bantuan benar-benar diberikan secara tepat sasaran.

3. Potensi Kendala Teknis di Bank Penyalur

Selain tahapan verifikasi dan validasi, proses penyaluran dana BSU 2025 juga dapat tertunda akibat kendala teknis di bank penyalur.

Jika data rekening tidak aktif, terjadi ketidaksesuaian nama, atau nomor rekening tidak cocok dengan data KTP, maka bank penyalur perlu lakukan verifikasi ulang.

Hal tersebut, tentu akan menunda pencairan dana BSU 2025 Rp600 ribu hingga data penerima benar-benar valid dan sesuai.

4. Pemadanan Data Antarinstansi

Proses pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan instansi lain, seperti Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus berlangsung.

Ini merupakan langkah penting untuk memastikan, jika penerima BSU 2025 benar-benar memenuhi syarat dan tidak sedang menerima bantuan lain secara bersamaan.

Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 2

Setelah berhasil menyasar 3,69 juta pekerja pada penyaluran BSU tahap 1, pemerintah sekarang ini sedang mempersiapkan penyaluran BSU tahap 2.

Penyaluran BSU 2025 tahap 2 akan diberikan kepada 4,5 juta pekerja yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pemeriksaan dan validasi data secara ketat, untuk memastikan dana bantuan diterima oleh yang berhak.

Penyaluran BSU tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlangsung pada awal Juli 2025. Bantuan diberikan dalam bentuk subsidi gaji/upah sebesar Rp300 ribu periode dua bulan, dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.

Syarat Penerima BSU Tahap 2

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Tahap 2:

1. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Calon penerima wajib tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

4. Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Calon penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pekerja yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan dana BSU yang langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. (*)